Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

E-KTP Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga,

Kemendagri memberi kemudahan bagi warga yang ingin membuat e-KTP. Tinggal datang ke kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Harap catat baik-baik, tidak perlu surat pengantar RT/RW dan juga kelurahan. "Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016). Dia juga menyampaikan, warga yang mengurus e-KTP jangan terpancing calo yang memanfaatkan waktu yang lama membuat e-KTP. Calo kerap menawarkan satu hari jadi e-KTP. "Itu oknum yang harus kita hajar ramai-ramai. Itu kan penyimpangan-penyimpangan. Kalau sistemnya kan semua gratis, jadi tolong diurus sediri. Jangan mau dimainkan calo, mereka mau peluang-peluang bermain di setiap titik," tegas dia. "Itu kalau masih ada calo kita akan sanksi keras ke lembaga Dukcapil yang mau dicalo itu," tutupnya.

http://semarangkota.go.id/berita/read/7/berita-kota/1343/kemendagri-buat-e-ktp-tak-perlu-pengantar-rtrw-cukup-bawa-kk-ke-kecamatan

Post a Comment for "E-KTP Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga,"