Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Kontroversi

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan angka iuran JHT sebesar 3% dari gaji pokok yang mulai berlaku tanggal 01 Juli 2015 tepatnya hari Rabu, seperti angkayang telah di tetapkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumya berpendirian bahwa besaran iuran adalah 1,5% dari gaji pegawai

Bukan hanya masa kepesertaan 10 tahun pencairan JHT ( Jaminan Hari Tua ) dalam BPJS ( Badan Penyelengara Jaminan Sosial ) yang jadi kontroversi.
Besaran iuran 3% disoroti oleh kalangan pengusaha.


Adanya program ini di maksudkan untuk mencapai 80% jumlah pekerja formal yang berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan dan sebanyak 4 sampai 5% dari pekerja informal pada tahun 2018.


Post a Comment for "Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Kontroversi"